Halaman ini tervalidasi
- lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan;
- pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- upaya pemberdayaan masyarakat; dan
- penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
- Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, masyarakat berhak:
- mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
- mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;
- mencari dan memperoleh informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat;
- menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
- memperoleh pelindungan hukum dalam:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Masyarakat berkewajiban:
|