Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan;
  2. pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. upaya pemberdayaan masyarakat; dan
  4. penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
  1. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, masyarakat berhak:
    1. mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
    2. mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;
    3. mencari dan memperoleh informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat;
    4. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
    5. memperoleh pelindungan hukum dalam:
      1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
      2. proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 59
Masyarakat berkewajiban:
  1. menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan
  2. mengelola hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.