Halaman ini telah diuji baca
- melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan; melaksanakan kampanye antiperusakan hutan;
- membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
- memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
- melakukan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
- mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 57
| Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. |
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 58
|