Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan; melaksanakan kampanye antiperusakan hutan;
  2. membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
  3. memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
  4. melakukan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
  5. mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.



Pasal 57
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.


BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 58
  1. Masyarakat berhak atas: