Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pelaksanaan tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.



Pasal 55
  1. Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.
  3. Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
    1. bidang pencegahan;
    2. bidang penindakan;
    3. bidang hukum dan kerja sama; dan
    4. bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana.
  5. Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 56
  1. Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas:
    1. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;