Halaman ini tervalidasi
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
- melepaskan jabatan struktural dan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
BAB V
LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pasal 34
|