Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
  3. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan;
  4. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  6. cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
  7. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
  8. melepaskan jabatan struktural dan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.


BAB V
LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN


Pasal 34
  1. Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
  2. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. unsur Kementerian Kehutanan;
    2. unsur Kepolisian Republik Indonesia;
    3. unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
    4. unsur lain yang terkait