Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-24-
Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau alat angkut air lainnya dapat digunakan metode survei daya muat, metode pemeriksaan pembacaan skala angka kapal, atau metode lain yang lazim digunakan dalam bidang pelayaran.
Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai kualifikasi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).