Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-22-

Pasal 41
Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan barang bukti

Pasal 42
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
  1. untuk kepentingan pembuktian perkara;
  2. untuk pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. untuk dimusnahkan; dan/atau
  4. untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.

Pasal 44
  1. Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
  2. Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
  3. Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.