Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-21-
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
tanda tangan dan identitas lengkap pejabat
penyidik yang melakukan penyitaan.
Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di bawah penguasaannya.
Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaporkan dan meminta izin sita;
meminta izin peruntukan kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaporkan dan meminta izin sita;
meminta izin lelang bagi barang yang mudah rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari
Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diterima.