Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-19-
  1. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut pemblokiran.

Pasal 36
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang:
  1. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;
  2. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka;
  3. meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
  4. menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau
  5. meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.

Pasal 37
Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan meliputi:
  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
  2. alat bukti lain berupa:
    1. informasi elektronik;
    2. dokumen elektronik; dan/atau
    3. peta.

Pasal 38
  1. Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.