Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-16-


Bagian Ketiga
Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan


Paragraf 1
Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 29
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 30
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang:
  1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan;
  3. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak perusakan hutan;
  4. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
  5. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan;
  6. melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan;
  7. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaa tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
  8. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;