Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 11 -


Pasal 14
Setiap orang dilarang:
  1. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
  2. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.

Pasal 15
Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 16
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
  1. Setiap orang dilarang:
    1. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
    2. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
    3. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
    4. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
    5. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.