Halaman:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
b. penerimaan salinan;
c. penggunaan standar internasional;
d. sistem perizinan satu atap;
e. pemeriksaan sebelum pengiriman barang;
f. penggunaan perantara kepabeanan;
g. prosedur-prosedur perbatasan yang umum dan keseragaman persyaratan dokumentasi;
h. barang-barang yang ditolak;
i. penerimaan sementara barang-barang/proses pengolahan di dalam dan di luar daerah pabean.
  1. Kebebasan Transit
    Kewajiban untuk tidak menerapkan peraturan terkait transit jika memungkinkan atau jika solusi yang tidak lebih menghambat perdagangan tersedia.
  2. Kerja Sama Kepabeanan
    Aturan tentang kerja sama antar institusi kepabeanan.


Bagian kedua TFA mengatur tentang SDT yang diberikan kepada Anggota WTO yang masuk kategori negara berkembang (developing countries) dan negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs). Dalam skema SDT tersebut, developing countries dan LDCs diberikan kesempatan untuk mengkategorisasikan ketentuan dalam TFA ke dalam kategori-kategori tertentu, yaitu:
  1. Kategori A
    Ketentuan yang masuk ke dalam Kategori A akan langsung berlaku ketika TFA entry into force.
  2. Kategori B
    Ketentuan yang masuk ke dalam Kategori B akan berlaku setelah jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Anggota, terhitung dari TFA entry into force.
  3. Kategori C
    Ketentuan yang masuk ke dalam Kategori C akan berlaku setelah jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Anggota, terhitung dari TFA entry into force, dan dalam implementasinya Anggota membutuhkan bantuan atau dukungan dari donor.


Anggota yang masuk ke dalam kategori developing countries dan LDCs melakukan seluruh proses kategorisasi komitmen tersebut dengan berlandaskan asas, self assessing dan self determining.
Bagian ketiga TFA mengatur tentang pengaturan kelembagaan dan ketentuan akhir. Dalam pengaturan kelembagaan, Anggota wajib memiliki sebuah komite nasional yang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi proses implementasi ketentuan-ketentuan dalam TFA.
Sebagai syarat agar TFA entry into force, ketentuan Article X.3 Persetujuan Marrakesh, menyebutkan bahwa minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota WTO harus mengesahkan dan menyerahkan instrument of acceptance ke WTO. Dasar untuk meratifikasi adalah Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization yang telah disepakati oleh Anggota WTO pada tanggal 27 November 2014.
Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization akan digunakan sebagai dasar untuk mengubah struktur Persetujuan Marrakesh dengan memasukkan TFA ke dalam Annex 1A, Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang akan berlaku sebagai instrumen hukum resmi WTO. Apabila TFA entry into force, maka ketentuan-ketentuan dalam TFA akan berlaku secara aktif bagi Anggota-Anggota WTO.


II. PASAL DEMI PASAL

5/6