Halaman ini belum diuji baca
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan international dan untuk keperluan-keperluan lainnya bagi Organisasi serta kepada asas pembagian geografis yang adil.
- 2. Anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih untuk jangka waktu dna tahun. Pada pemilihan anggota-anggota tidak tetap yang pertama setelah penambahan anggota Dewan Keamanan dari sebelas menjadi lima betas, dua dari empat anggota tambahan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya tidak dapat segera dipilih kembali.
- 3. Setiap anggota Dewan Keamanan hanya diwakili oleh satu utusan saja.
- Fungsi dan Kekuasaan
Pasal 24
- 1. Untuk menjadi agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan te pat, maka Anggota-anggota memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untnk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya Dewan Keamanan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban bagi penanggung-jawaban ini benindak atas nama.
- 2. Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ini Dewan Keamanan akan bertindak sesuai dengan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.
- 3. Dewan Keamanan akan menyampaikan laporan tahunan dan jika perlu, laporan-laporan khusus. kepada Majelis Umum untuk di penimbangkan.
Pasal 25
- Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk menerima dan menjalankan kepuiusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini.
Pasal 26
- Untuk meningkatkan usaha-usaha guna memajukan terciptanya, demikian pula pemeliharaan perdamaian dan keamanan intenasional dengan sesedikit mungkin menngalihkan penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi dunia untuk persenjataan, maka Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 47, diberi tanggung jawab untuk merumuskan rencana-rencana yang akan disampaikan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembentukan suatu sistim perlucutan persenjataan.
- Pemungutan suara
Pasal 27
- 1. Setiap Anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu suara.
- 2. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota.
- 3. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan keputusan dibawah yang diambil dalam rangka Bab VI, dan ayat 3 Pasal 52, pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara.
- Tata-cara
Pasal 28
- 1. Dewan Keamanan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat terus menerus melakukan tugasnya. Untuk mencapai tujuan ini, maka trap anggota Dew an Keamanan setiap waktu harus mempunyai utusan ditempat kedudukan organisasi ini.
- 2.Dewan Keamanan akan mengadakan pertemuan-pertemuan secara berkala dimana tiap-tiap anggota-anggota. apa bila dikehendaki, dapat diwakili oleh seorang anggota pemerintahannya atau oleh beberapa orang lain yang khusus ditunjuk sebagai utusan.
- 3. Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan-pertemuan ditempat-tempat lain dari pada tempat kedudukan organisasi ini apabila menurut penilaian para anggotanya hal itu dapat mempermudah pekerjaan Organisasi.
Pasal 29
- Dewan Keamanan dapat mendirikan badan-badan subsider apabila dipandang perlu demi pelaksanaan tugas tugasnya.