Halaman:Uncharter.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Biaya-biaya Organisasi akan dipikul oleh Anggota-anggota menurut pembagian yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
3. Majelis Umum mempertimbangkan den menyetujui segala sesuatu mengenai pengaturan keuangan dan anggaran belanja dengan badan-badan khusus seperti disebutkan dalam Pasal 57 dan akan memeriksa anggaran belanja administratif badan-badan khusus itu, dengan pandangan untuk menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada badan-badan yang bersangkutan .


Pemungutan suara


Pasal 18


1. Setiap anggota Majelis Umum mempunyai satu suara.
2. Keputusan-keputusan Majelis Umum tentang persoalan-persoalan penting diambil dengan suara terbanyak yang berjumlah dua-pertiga dari anggota-anggota yang hadir dan ikut memberikan suara. Dalam persoalan-persoalan ini termasuk: rekomendasirekomendasi mengenai pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pemiIihan anggota-anggota tidak terap Dewan Keamanan, pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwalian sesuai dengan ayat 1(c) Pasal 86, penerimaan Angqota-anggota baru Perserikatan Bangsa-Bangsa, penundaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan, pemberhentian keanggotaan, persoalan-persoalan yang bertalian dengan penyelenggaraan sistim perwalian, dan persoalan-persoalan anggaran belanja.
3. Keputusan-keputusan tentang masalah-masalah lain. termasuk penentuan mengenai kategori-kotegori tambahan, yang harus diputuskan dengan suara mayoritas dua-pertiga suara dari jumlah anggota- anggota yang hadir dan turut memberikan suara.



Pasal 19


Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak pembayaran uang iuran kepada Organisasi ini tidak diberi hak suara dalam Majelis Umum apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dari jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk dua tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Majelis Umum dapat memperkenankan Anggota itu memberikan suara jika kelalaian membayar iuran itu disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan Anggota itu.


Tata-cara

Pasal 20


Sidang-sidang khusus diselenggarakan oleh Sekreiaris Jenderal atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian terbesar dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Pasal 21


Majelis Umum akan menetapkan sendiri peraturan- peraturan tata-tertib. Majelis memiIih sendiri Presidennya untuk tiap-tiap persidangan.



Pasal 22


Majelis Umum dapat mendirikan badan-badan subsider yang dianggap perlu untuk pelaksanaan.



BAB V
DEWAN KEAMANAN



Komposisi


Pasal 23


1. Dewan Keamanan terdiri dari lima-belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Tiongkok, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan lrlandia Utara, dan Amerika Serikat merupakan anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan, dengan memberikan perhatian utama kepada Anggota-anggota