Halaman:Uncharter.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 47


 1. Menitakta harus dilakukan pada setiap sidang dan ditandatangani oleh Panitera dan Presiden.
 2. Akta menit ini sendiri sudah otentik.


Pasal 48


 Mahkamah akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, harus menentukan bentuk dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.


Pasal 49


 Pengadilan dapat, bahkan sebelum sidang dimulai, menyerukan kepada para agen untuk menghasilkan dokumen, atau melakukan penjelasan. Catatan formal harus diambil penolakan apapun.


Pasal 50


 Pengadilan dapat, setiap saat, mempercayakan setiap individu, badan, biro, komisi, atau organisasi lain yang mungkin pilih, dengan tugas melakukan penyelidikan atau memberikan pendapat ahli.


Pasal 51


 Selama mendengar pertanyaan yang relevan untuk diajukan kepada saksi dan ahli di bawah kondisi yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam aturan prosedur dimaksud dalam Pasal 30.


Pasal 52


 Setelah Mahkamah telah menerima bukti-bukti dan bukti dalam waktu tertentu untuk tujuan tersebut, mungkin menolak untuk menerima bukti lebih lanjut lisan atau tertulis bahwa satu pihak mungkin keinginan untuk menyajikan kecuali persetujuan sisi lain.


Pasal 53


 1. Setiap kali salah satu pihak tidak muncul sebelum Pengadilan, atau gagal dalam mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Pengadilan untuk memutuskan mendukung klaimnya.
 2. Pengadilan harus, sebelum melakukannya, memenuhi sendiri, bukan hanya bahwa ia memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 dan 37, tetapi juga bahwa klaim tersebut berdasarkan pada fakta dan hukum.


Pasal 54


 1. Ketika, subyek pada kontrol Mahkamah, agen, penasehat, dan pendukung telah menyelesaikan presentasi mereka dari kasus tersebut, Presiden menyatakan sidang ditutup.
 2. Mahkamah akan mempertimbangkan menarik penghakiman.
 3. Pertimbangan Mahkamah akan dilakukan secara pribadi dan tetap rahasia.


Pasal 55


 1. Semua pertanyaan harus diputuskan oleh mayoritas hakim hadir.
 2. Dalam hal kesetaraan suara, Presiden atau hakim yang bertindak dikedudukannya akan memiliki suara yg menentukan hasil pemilihan.


Pasal 56


 1. Penilaian tersebut harus menyebutkan alasan yang menjadi dasarnya.
 2. Keputusan tersebut harus memuat nama-nama hakim yang telah mengambil bagian dalam keputusan.


Pasal 57


 Jika keputusan tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian pendapat bulat dari hakim, hakim berhak untuk memberikan pendapat terpisah.


Pasal 58


 Penghakiman yang ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera. Ini harus dibaca di pengadilan terbuka, karena pemberitahuan yang telah diberikan kepada agen.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 59


 Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam hal kasus tertentu.