Halaman ini belum diuji baca
oleh Dewan Keamanan, tetapi dalam kasus apapun kondisi seperti menempatkan para pihak dalam posisi ketidaksetaraan sebelum pengadilan.
- 3. Ketika sebuah negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pihak pada sebuah kasus, Mahkamah akan memperbaiki jumlah yang pihak yang berkontribusi terhadap biaya Pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika negara tersebut membawa bagian dari biaya Pengadilan.
Pasal 36
- 1. Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua kasus dimana para pihak menyebutnya dan semua hal-hal khusus yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku.
- 2. Negara pihak pada Statuta ini dapat setiap saat menyatakan bahwa mereka mengakui sebagai ipso facto wajib dan tanpa kesepakatan khusus, dalam hubungannya dengan negara lain menerima kewajiban yang sama, yurisdiksi Pengadilan di semua sengketa hukum mengenai:
- a. interpretasi suatu perjanjian;
- b. pertanyaan hukum internasional;
- c. keberadaan setiap fakta yang jika dibentuk, akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional;
- d. sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional.
- 3. Deklarasi tersebut di atas dapat dilakukan tanpa syarat atau dengan syarat timbal balik pada bagian dari beberapa negara bagian atau tertentu, atau selama waktu tertentu.
- 4. Deklarasi tersebut harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan salinannya kepada para pihak untuk Statuta dan Panitera Pengadilan.
- 5. Menurut deklarasi berdasarkan Pasal 36 bagi dasar Statuta Mahkamah Internasional yang mana masih berlaku akan dianggap ada, karena antara pihak dalam Statuta ini, untuk menjadi akseptasi yurisdiksi wajib dari Pengadilan Internasional untuk periode yang mereka masih harus berjalan dan sesuai dengan persyaratan mereka.
- 6. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 37
- Setiap kali sebuah perjanjian atau konvensi yang berlaku menyediakan untuk referensi materi untuk pengadilan telah ditetapkan oleh Liga Bangsa-Bangsa, atau kepada Mahkamah Internasional, masalah ini harus, antara pihak-pihak pada Statuta ini, disebut ke Mahkamah Internasional.
Pasal 38
- 1. Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang diserahkan kepadanya, berlaku:
- a. konvensi internasional, baik umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
- b. kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
- c. prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
- d. tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran putusan yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai anak perusahaan berarti untuk penentuan aturan hukum.
- 2. Ketentuan ini tidak mengurangi kekuatan Mahkamah untuk memutuskan kasus ex aequo et bono, apabila para pihak setuju hal tersebut.
BAB III
PROSEDUR
Pasal 39
- 1. Bahasa resmi Mahkamah akan terdiri dari bahasa Perancis dan Inggris Jika para pihak sepakat bahwa