Halaman:Uncharter.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

sebaiknya berasal dari kalangan orang-orang yang telah dinominasikan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". 3. Jika Pengadilan termasuk pada tempat hakim tidak ada hakim melihat kewarganegaraan dari para pihak, masing-masing pihak dapat melanjutkan untuk memilih hakim sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 Pasal ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". 4. Ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku untuk kasus Pasal 26 dan 29. Dalam kasus tersebut, Presiden akan meminta satu atau, jika perlu, dua anggota Mahkamah membentuk ruang untuk mewadahi anggota Pengadilan kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal seperti itu, atau jika mereka tidak dapat hadir, para hakim khusus dipilih oleh para pihak.
 5. Harus ada beberapa pihak untuk kepentingan yang sama, mereka harus, untuk tujuan ketentuan-ketentuan sebelumnya, harus diperhitungkan sebagai salah satu pihak saja. Keraguan pada titik ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
 6. Hakim dipilih sebagai ditetapkan dalam ayat 2, 3, dan 4 pasal ini harus memenuhi kondisi yang disyaratkan oleh Pasal 2, 17 (ayat 2), 20, dan 24 dari Statuta ini. Mereka harus mengambil bagian dalam keputusan tentang hal kesetaraan lengkap dengan rekan-rekan mereka.


Pasal 32


 1. Setiap anggota Mahkamah akan menerima gaji tahunan.
 2. Presiden harus menerima tunjangan tahunan khusus.
 3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari dimana dia bertindak sebagai Presiden.
 4. Para hakim dipilih berdasarkan Pasal 31, selain anggota Pengadilan, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana mereka melaksanakan fungsi mereka.
 5. Ini gaji, tunjangan, dan kompensasi akan ditetapkan oleh Majelis Umum. Mereka tidak mungkin akan menurun selama masa jabatan.
 6. Gaji Panitera harus ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Pengadilan.
 7. Peraturan yang dibuat oleh Majelis Umum akan memperbaiki kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota Mahkamah dan Panitera, dan kondisi di mana anggota Mahkamah dan Panitera akan memiliki biaya perjalanan mereka dikembalikan.
 8. Gaji di atas, tunjangan, dan kompensasi harus bebas dari semua pajak.


Pasal 33


 Biaya Pengadilan akan ditanggung oleh PBB sedemikian rupa ditetapkan oleh Majelis Umum.


BAB II
KEWENANGAN PENGADILAN

Pasal 34


 1. Negara hanya mungkin pihak dalam kasus pengadilan.
 2. Pengadilan, dikenakan dan sesuai dengan Aturan nya, dapat meminta informasi organisasi publik internasional yang relevan untuk kasus-kasus sebelumnya, dan akan menerima informasi tersebut disajikan oleh organisasi seperti atas inisiatif sendiri.
 3. Setiap kali pembangunan instrumen konstituen dari organisasi publik internasional atau dari bawahnya konvensi internasional diadopsi dipertanyakan dalam kasus sebelum Pengadilan, Panitera sehingga harus memberitahu organisasi publik internasional yang bersangkutan dan harus menyampaikan kepada itu salinan dari semua tuntutan tertulis .


Pasal 35


 1. Pengadilan harus terbuka kepada negara pihak pada Statuta ini.
 2. Kondisi di mana Mahkamah akan terbuka bagi negara-negara lain harus, tunduk pada ketentuan khusus yang terkandung dalam perjanjian yang berlaku, akan ditetapkan