Halaman ini belum diuji baca
cuti periodik, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan, terbersit dalam pikiran jarak antara Den Haag dan rumah dari setiap hakim.
- 3. Anggota Mahkamah akan terikat, kecuali mereka cuti atau berhalangan karena sakit atau alasan serius lainnya sepatutnya menjelaskan kepada Presiden, untuk menahan diri secara permanen di pembuangan Pengadilan.
Pasal 24
- 1. Jika, untuk beberapa alasan khusus, anggota Mahkamah menilai bahwa ia seharusnya tidak mengambil bagian dalam keputusan kasus tertentu, ia wajib memberitahu Presiden.
- 2. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu anggota Mahkamah tidak harus duduk dalam kasus tertentu, maka ia harus memberinya melihat sesuai.
- 3. Jika dalam kasus seperti ini, anggota Pengadilan dan Presiden setuju, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 25
- 1. Pengadilan akan duduk penuh kecuali bila secara tegas ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
- 2. Dengan syarat bahwa jumlah hakim yang tersedia untuk membentuk Mahkamah tidak berkurang di bawah sebelas, Peraturan Pengadilan dapat menyediakan untuk memungkinkan satu atau lebih hakim, sesuai dengan keadaan dan dalam rotasi, yang akan dibagikan dari duduk.
- 3. Sebuah kuorum dari sembilan hakim cukup untuk membentuk Pengadilan.
Pasal 26
- 1. Pengadilan dapat dari waktu ke bentuk waktu satu atau lebih kamar, terdiri dari tiga atau lebih hakim sebagai Pengadilan dapat menentukan, untuk menangani kasus kategori tertentu, misalnya, kasus perburuhan dan kasus yang berkaitan dengan angkutan dan komunikasi.
- 2. Pengadilan setiap saat dapat membentuk ruang untuk menangani kasus tertentu. Jumlah hakim untuk membentuk seperti sebuah ruangan akan ditentukan oleh Mahkamah dengan persetujuan para pihak.
- 3. Kasus harus didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam artikel ini apabila para pihak permintaan.
Pasal 27
- Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang diatur dalam Pasal 26 dan 29 dianggap sebagai yang diberikan oleh Pengadilan.
Pasal 28
- majelis diatur dalam Pasal 26 dan 29 dapat, dengan persetujuan para pihak, duduk dan melaksanakan fungsi mereka di tempat lain daripada di Den Haag.
Pasal 29
- Dengan tujuan untuk pengiriman cepat dari bisnis, Mahkamah akan membentuk setiap ruang terdiri dari lima hakim yang, atas permintaan para pihak, dapat memeriksa dan memutuskan kasus dengan prosedur ringkasan. Selain itu, dua hakim harus dipilih untuk tujuan penggantian hakim yang merasa tidak mungkin untuk duduk.
Pasal 30
- 1. Mahkamah akan membingkai aturan untuk menjalankan fungsinya. Secara khusus, ia harus berbaring aturan prosedur.
- 2. Aturan Pengadilan dapat menyediakan asesor untuk duduk ke Pengadilan atau dengan salah satu ruang, tanpa hak untuk memilih.
Pasal 31
- 1. Hakim melihat kewarganegaraan dari masing-masing pihak akan mempertahankan hak mereka untuk duduk dalam kasus pengadilan.
- 2. Jika Pengadilan termasuk pada Bench hakim melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak, pihak lain mungkin memilih orang untuk duduk sebagai hakim. Orang tersebut harus dipilih