Halaman:Uncharter.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal ini dapat mengemukakan perjanjian atau persetujuan itu dihadapan suatu badan dari Perserikaran Bangsa-Bangsa.



Pasal 103


Apabila terdapat penentangan antara kewajiban-kewajiban dari pada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Piagam ini dan kewajiban-kewajiban mereka menurut sesuatu persetujuan international lainnya, maka yang berlaku ialah kewajiban-kewajiban mereka menurut Piagam ini.



Pasal 104


Organisasi ini dalam wilayah Anggota-anggotanya masing-masing akan memperoleh kedudukan hukum yang sah apabila diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya.



Pasal 105


1. Organisasi ini dalam wilayah anggotanya masing-masing akan memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diperlukan untuk tujuannya.
2. Wakil-wakil Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat-pejabat dari Organisasi ini memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang sama yang diperlukan untuk melaksanakan secara bebas tugas-tugasnya yang bertalian dengan Organisasi ini.
3. Majelis Umum dapat mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan maksud untuk menetapkan perincian-perincian pelaksanaan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dapat mengusulkan persetujuan-persetujuan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk maksud tersebut.



BAB XVII
KETENTUAN-KETENTUAN KEAMANAN PERALIHAN

Pasal 106


Sambil menunggu adanya persetujuan-persetujuan khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 karena menurut pendapat Dewan Keamanan dapat dimulai pelaksanaan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 42, pihak-pihak peserta dari Deklarasi Empat Bangsa yang ditanda-tangani di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943. dan Perancis berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam ayat 5 dari Pernyataan tersebut akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu satu sama lainnya dan bila diperlukan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dengan maksud untuk atas nama Organisasi mengadakan tindakan bersama yang dipandang perlu untuk tujuan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.



Pasal 107


Tidak ada hal dalam Piagam ini dapat membatalkan atau menghalangi tindakan, terhadap suatu negara yang ketika Pcrang Dunia Kedua menjadi musuh dari penanda-tangan Piagam ini, yang diambil atau dikuasakan oleh Pemerintah-pemerintah yang bertanggung-jawab atas tindakan tersebut sebagai akibat perang tersebut.



BAB XVIII
PERUBAHAN-PERUBAHAN

Pasal 108



Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam ini berlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila hal tin telah diterima oleh suara dua pertiga dari Anggota-anggota Majelis Umum dan diratifikasi sesuai dengan proses-proses perundang- undangan dari dua-pertiga Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua Anggota-anggota Tetap Dewan Keamanan.



Pasul 109



1. Suatu Sidang Umum dari Anggota-anggota Persenkatan Bangsa-Bangsa yang bermaksud untuk melakukan peninjauan Piagam yang telah ada, dapat diselenggarakan pada waktu dari tempat yang disetujui oleh dua-pertiga suara Anggota-anggota Majelis Umum dan serta suara dari sembilan suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mempunyai satu suara dalam Sidang tersebut.