Halaman ini belum diuji baca
Pasal ini dapat mengemukakan perjanjian atau persetujuan itu dihadapan suatu badan dari Perserikaran Bangsa-Bangsa.
Pasal 103
- Apabila terdapat penentangan antara kewajiban-kewajiban dari pada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Piagam ini dan kewajiban-kewajiban mereka menurut sesuatu persetujuan international lainnya, maka yang berlaku ialah kewajiban-kewajiban mereka menurut Piagam ini.
Pasal 104
- Organisasi ini dalam wilayah Anggota-anggotanya masing-masing akan memperoleh kedudukan hukum yang sah apabila diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya.
Pasal 105
- 1. Organisasi ini dalam wilayah anggotanya masing-masing akan memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diperlukan untuk tujuannya.
- 2. Wakil-wakil Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat-pejabat dari Organisasi ini memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang sama yang diperlukan untuk melaksanakan secara bebas tugas-tugasnya yang bertalian dengan Organisasi ini.
- 3. Majelis Umum dapat mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan maksud untuk menetapkan perincian-perincian pelaksanaan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dapat mengusulkan persetujuan-persetujuan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk maksud tersebut.
BAB XVII
KETENTUAN-KETENTUAN KEAMANAN PERALIHAN
Pasal 106
- Sambil menunggu adanya persetujuan-persetujuan khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 karena menurut pendapat Dewan Keamanan dapat dimulai pelaksanaan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 42, pihak-pihak peserta dari Deklarasi Empat Bangsa yang ditanda-tangani di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943. dan Perancis berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam ayat 5 dari Pernyataan tersebut akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu satu sama lainnya dan bila diperlukan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dengan maksud untuk atas nama Organisasi mengadakan tindakan bersama yang dipandang perlu untuk tujuan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 107
- Tidak ada hal dalam Piagam ini dapat membatalkan atau menghalangi tindakan, terhadap suatu negara yang ketika Pcrang Dunia Kedua menjadi musuh dari penanda-tangan Piagam ini, yang diambil atau dikuasakan oleh Pemerintah-pemerintah yang bertanggung-jawab atas tindakan tersebut sebagai akibat perang tersebut.
BAB XVIII
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 108
- Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam ini berlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila hal tin telah diterima oleh suara dua pertiga dari Anggota-anggota Majelis Umum dan diratifikasi sesuai dengan proses-proses perundang- undangan dari dua-pertiga Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua Anggota-anggota Tetap Dewan Keamanan.
Pasul 109
- 1. Suatu Sidang Umum dari Anggota-anggota Persenkatan Bangsa-Bangsa yang bermaksud untuk melakukan peninjauan Piagam yang telah ada, dapat diselenggarakan pada waktu dari tempat yang disetujui oleh dua-pertiga suara Anggota-anggota Majelis Umum dan serta suara dari sembilan suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mempunyai satu suara dalam Sidang tersebut.