Halaman:Uncharter.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 96


1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta kepada Mahkamah International untuk sesuatu persoalan hukum.
2. Badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasehat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.



BAB XV
SEKRETARIAT

Pasal 97



Sekrelariai terdiri dari Sekretaris Jenderal dan sejumlah staf sebagai yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia menjadi kepala tata-usaha dari Organisasi ini.



Pasal 98


Sekretaris Jenderal akan bertindak dalam jabatan itu pada semua petemuan-pertemuan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial dan Dewan Perwalian dan akan dapat melakukan fungsi lain-lainnya yang dipercayakan kepadanya oleh badan- badan ini. Sekretaris Jenderal membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum mengenai hasil pekerjaan dari Organisasi.



Pasal 99



Sekretaris Jenderal dapat meminta perhatian Dewan Keemanan mengenai sesuatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international.



Pasal 100


1. Dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari pemerintah-pemerintah atau kekuasaan manapun diluar Organisasi ini. Mereka akan menghindari segala tindakan yang dapat mempengaruhi kedudukan intemasional mereka yang bertanggung jawab hanya kepada Organisasi ini.
2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji untuk mcnghormati kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan stafnya yang semara-mata bersifat internasional dan tidak akan mencoba untuk mempengaruhi mereka dalam menjalankan tanggung-jawab mereka.



Pasal 101


1. Para staf akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
2. Angota-anggota staf yang tepat dipekerjakan secara tepat pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan jika diperlukan dapat pada badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anggota-anggota staf ini merupakan bagian dari Sekreiariat.
3. Pertimbangan utama untuk mempekerjakan anggota staf dan untuk menentukan kondisi-kondisi pekerjaannya adalah perlunya dijamin tingkat efisiensi yang tertinggi, kemampuan dan integritas. Dalam mempekerjakan tenaga-tenaga staf harus diberi pertimbangan kepada asas geografis yang seluas-luasnya.



BAB XVI
KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA

Pasal 102


1. Setap perjanjian dan setiap persetujuhan iniernasional yang di adakan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi pihak sesudah Pingam ini berlaku, harus secepat mungkin didaftarkan pada dan diumumkan oleh Sekretariat.
2. Tiada suatu pihakpun pada perjanjian atau persetujuan international yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dari