Halaman ini belum diuji baca
Pasal 96
- 1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta kepada Mahkamah International untuk sesuatu persoalan hukum.
- 2. Badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasehat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.
BAB XV
SEKRETARIAT
Pasal 97
- Sekrelariai terdiri dari Sekretaris Jenderal dan sejumlah staf sebagai yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia menjadi kepala tata-usaha dari Organisasi ini.
Pasal 98
- Sekretaris Jenderal akan bertindak dalam jabatan itu pada semua petemuan-pertemuan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial dan Dewan Perwalian dan akan dapat melakukan fungsi lain-lainnya yang dipercayakan kepadanya oleh badan- badan ini. Sekretaris Jenderal membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum mengenai hasil pekerjaan dari Organisasi.
Pasal 99
- Sekretaris Jenderal dapat meminta perhatian Dewan Keemanan mengenai sesuatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international.
Pasal 100
- 1. Dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari pemerintah-pemerintah atau kekuasaan manapun diluar Organisasi ini. Mereka akan menghindari segala tindakan yang dapat mempengaruhi kedudukan intemasional mereka yang bertanggung jawab hanya kepada Organisasi ini.
- 2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji untuk mcnghormati kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan stafnya yang semara-mata bersifat internasional dan tidak akan mencoba untuk mempengaruhi mereka dalam menjalankan tanggung-jawab mereka.
Pasal 101
- 1. Para staf akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
- 2. Angota-anggota staf yang tepat dipekerjakan secara tepat pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan jika diperlukan dapat pada badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anggota-anggota staf ini merupakan bagian dari Sekreiariat.
- 3. Pertimbangan utama untuk mempekerjakan anggota staf dan untuk menentukan kondisi-kondisi pekerjaannya adalah perlunya dijamin tingkat efisiensi yang tertinggi, kemampuan dan integritas. Dalam mempekerjakan tenaga-tenaga staf harus diberi pertimbangan kepada asas geografis yang seluas-luasnya.
BAB XVI
KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA
Pasal 102
- 1. Setap perjanjian dan setiap persetujuhan iniernasional yang di adakan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi pihak sesudah Pingam ini berlaku, harus secepat mungkin didaftarkan pada dan diumumkan oleh Sekretariat.
- 2. Tiada suatu pihakpun pada perjanjian atau persetujuan international yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dari