Halaman ini belum diuji baca
- b. menerima petisi dan memeriksanya di konsultasi dengan otoritas administrasi;
- c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke masing-masing wilayah perwalian pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dan
- d. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwalian.
Pasal 88
- Dewan Perwalian akan merumuskan kuesioner pada politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan kemajuan penduduk masing-masing wilayah kepercayaan, dan administrasi otoritas untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum dan harus mengadakan laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.
Pasal 89
- 1. Tiap anggota Dewan Perwalian mempunyai satu suara
- 2. Keputusan-keputusan Dewan Perwalian diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara.
Pasal 90
- 1. Dewan Perwalian menetapkan sendiri peraturan tata-tertib termasuk juga cara memilih Presidennya.
- 2. Dewan Perwalian mengadakan pertemuan dimana perlu sesuai dengan prosedur pengaturan-pengaturan , yang akan meliputi sejumlah terbesar anggota-anggotanya.
Pasal 91
- Dewan Perwalian, apabila perlu. akan membuka memberikan pendapat dengan sendirinya berupa nasehat mengenai bantuan Dewan Ekonomi dan Sosial dan badan-badan khusus lainnya mengenai hal-hal yang ada hubungan dengan badan-badan itu dalam bidang yang menjadi urusan mereka masing-masing.
BAB XIV
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Pasal 92
- Mahkamah lntemasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini bekerja sesuai dengan Statuta terlampir, yang didasarkan pada Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam.
Pasal 93
- 1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hakikatnya merupakan ipso facto menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.
- 2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
Pasal 94
- 1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha mematuhi keputusan Mahkamah International dalam perkara apapun di mana Anggota tersebut menjadi suatu pihak.
- 2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kcwajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.
Pasal 95
- Tidak ada suatu hal dalam Piagam ini yang dapat menghalang-halangi Anggota-anggota Perserikatan Banged-Bangsa untuk mempercayakan tercapainya penyelesaian perselisihan-perselisihan mereka kepada badan-badan peradilan lain berdasarkan semangat persetujuan-persetujuan yang sudah ada atau yang akan dibuat dimasa yang akan datang.