Halaman:Uncharter.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
b. menerima petisi dan memeriksanya di konsultasi dengan otoritas administrasi;
c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke masing-masing wilayah perwalian pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dan
d. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwalian.



Pasal 88


Dewan Perwalian akan merumuskan kuesioner pada politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan kemajuan penduduk masing-masing wilayah kepercayaan, dan administrasi otoritas untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum dan harus mengadakan laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.



Pasal 89



1. Tiap anggota Dewan Perwalian mempunyai satu suara
2. Keputusan-keputusan Dewan Perwalian diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara.



Pasal 90


1. Dewan Perwalian menetapkan sendiri peraturan tata-tertib termasuk juga cara memilih Presidennya.
2. Dewan Perwalian mengadakan pertemuan dimana perlu sesuai dengan prosedur pengaturan-pengaturan , yang akan meliputi sejumlah terbesar anggota-anggotanya.



Pasal 91


Dewan Perwalian, apabila perlu. akan membuka memberikan pendapat dengan sendirinya berupa nasehat mengenai bantuan Dewan Ekonomi dan Sosial dan badan-badan khusus lainnya mengenai hal-hal yang ada hubungan dengan badan-badan itu dalam bidang yang menjadi urusan mereka masing-masing.



BAB XIV
MAHKAMAH INTERNASIONAL

Pasal 92


Mahkamah lntemasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini bekerja sesuai dengan Statuta terlampir, yang didasarkan pada Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam.



Pasal 93



1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hakikatnya merupakan ipso facto menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.
2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.



Pasal 94



1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha mematuhi keputusan Mahkamah International dalam perkara apapun di mana Anggota tersebut menjadi suatu pihak.
2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kcwajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.



Pasal 95



Tidak ada suatu hal dalam Piagam ini yang dapat menghalang-halangi Anggota-anggota Perserikatan Banged-Bangsa untuk mempercayakan tercapainya penyelesaian perselisihan-perselisihan mereka kepada badan-badan peradilan lain berdasarkan semangat persetujuan-persetujuan yang sudah ada atau yang akan dibuat dimasa yang akan datang.