Lompat ke isi

Halaman:Uncharter.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

penguasa administrasi, dapat terdiri dari satu negara atau lebih atau Organisasi pemerintahan itu sendiri.



Pasal 82


Dalam setiap persetujuan perwalian dapat ditentukan atas daerah atau daerah-daerah straiegis yang dapat meliputi bagian atau semua dari wilayah perwalian dimana persetujuan ini berlaku, tanpa melanggar sesuatu perselujuan khusus atau persetujuan-persetujuan yang dibuat menurut Pasal 43.



Pasal 83


1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertalian dengan daerah strategis, termasuk juga pengesahan syarai-syarat persetujuan-persetujuan perwalian, demikian pula perubahan atau amandemen dilakukan oleh Dewan Keamanan.
2. Tujuan-tujuan pokok yang ditetapkan dalam Pasal 76 berlaku bagi rakyat setiap daerah strategis.
3. Dewan Keamanan, dengan menginggat ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan perwalian dan tanpa mengabaikan pertimbangan keamanan, memperoleh bantuan Dewan Perwalian untuk menjalankan fungsi Perserikatan Bangsa-Bangla yang tercakup dalam sistem perwalian dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan di dalam wilayah strategis.



Pasal 84


Kewajiban penguasa administrasi ialah menjamin bahwa wilayah perwalian itu akan turut mengambil bagian dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan international. Untuk maksud ini penguasa administrasi dapat menggunakan kesatuan-kesatuan sukarela, fasilitas-fasilitas, dan bantuan-bantuan dari wilayah perwaliun dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya bagi Dewan Keamanan yang dalam hal ini dilakukan oleh penguasa administrasi, maupun untuk pertahanan setempat dan pemeliharaan hukum dan ketertiban didalam daerah perwalian itu.



Pasal 85


1. Fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai persetujuan-persetujuan perwalian untuk semua wilayah yang tidak dinyatakan sebagai wilayah strategi, termasuk persetujuan dari persyaratan dalam perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Majelis Umum.
2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis Umum, serta wajib membantu Majelis Umum.


BAB XIII
DEWAN PERWALIAN



komposisi

Pasal 86


1. Dewan Perwalian terdiri dari mengikutkan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa:
a. para Anggota mengelola wilayah kepercayaan;
b. seperti yang disebutkan oleh Anggota berdasarkan nama dalam Pasal 23 sebagai tidak mengelola percaya wilayah, dan
c. sebagai Anggota lainnya yang terpilih untuk jangka waktu tiga-tahun oleh Majelis Umum yang dianggap diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota Dewan Perwalian sama dibagi antara para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah perwalian dan mereka yang tidak.
2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang khusus yang memenuhi syarat untuk mewakilinya di dalamnya.


Fungsi dan Wewenang


Pasal 87


Majelis Umum dan, Dewan Perwalian yang berada di bawah kewewenangannya, dalam melaksanakan fungsi tugas mereka dapat melakukan:
a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara otoritas;