Halaman ini belum diuji baca
penguasa administrasi, dapat terdiri dari satu negara atau lebih atau Organisasi pemerintahan itu sendiri.
Pasal 82
- Dalam setiap persetujuan perwalian dapat ditentukan atas daerah atau daerah-daerah straiegis yang dapat meliputi bagian atau semua dari wilayah perwalian dimana persetujuan ini berlaku, tanpa melanggar sesuatu perselujuan khusus atau persetujuan-persetujuan yang dibuat menurut Pasal 43.
Pasal 83
- 1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertalian dengan daerah strategis, termasuk juga pengesahan syarai-syarat persetujuan-persetujuan perwalian, demikian pula perubahan atau amandemen dilakukan oleh Dewan Keamanan.
- 2. Tujuan-tujuan pokok yang ditetapkan dalam Pasal 76 berlaku bagi rakyat setiap daerah strategis.
- 3. Dewan Keamanan, dengan menginggat ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan perwalian dan tanpa mengabaikan pertimbangan keamanan, memperoleh bantuan Dewan Perwalian untuk menjalankan fungsi Perserikatan Bangsa-Bangla yang tercakup dalam sistem perwalian dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan di dalam wilayah strategis.
Pasal 84
- Kewajiban penguasa administrasi ialah menjamin bahwa wilayah perwalian itu akan turut mengambil bagian dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan international. Untuk maksud ini penguasa administrasi dapat menggunakan kesatuan-kesatuan sukarela, fasilitas-fasilitas, dan bantuan-bantuan dari wilayah perwaliun dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya bagi Dewan Keamanan yang dalam hal ini dilakukan oleh penguasa administrasi, maupun untuk pertahanan setempat dan pemeliharaan hukum dan ketertiban didalam daerah perwalian itu.
Pasal 85
- 1. Fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai persetujuan-persetujuan perwalian untuk semua wilayah yang tidak dinyatakan sebagai wilayah strategi, termasuk persetujuan dari persyaratan dalam perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Majelis Umum.
- 2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis Umum, serta wajib membantu Majelis Umum.
BAB XIII
DEWAN PERWALIAN
- komposisi
Pasal 86
- 1. Dewan Perwalian terdiri dari mengikutkan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa:
- a. para Anggota mengelola wilayah kepercayaan;
- b. seperti yang disebutkan oleh Anggota berdasarkan nama dalam Pasal 23 sebagai tidak mengelola percaya wilayah, dan
- c. sebagai Anggota lainnya yang terpilih untuk jangka waktu tiga-tahun oleh Majelis Umum yang dianggap diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota Dewan Perwalian sama dibagi antara para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah perwalian dan mereka yang tidak.
- 2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang khusus yang memenuhi syarat untuk mewakilinya di dalamnya.
- Fungsi dan Wewenang
Pasal 87
- Majelis Umum dan, Dewan Perwalian yang berada di bawah kewewenangannya, dalam melaksanakan fungsi tugas mereka dapat melakukan:
- a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara otoritas;