Halaman ini belum diuji baca
di bidang kebudayaan dan pendidikan; dan
- c. penghormatan hak asasi manusia seantero jagad demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Pasal 56
- Semua Anggota berjanji akan mengambil tindakan bersama ma up un secara sendiri-sendi ri dengan bekcrjasama dengan Organisasi ini demi tercapainya tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 55.
Pasal 57
- 1. Berbagai badan-badan khusus, yang didirikan atas persetujuan antar-pamerintah dan mengemban tanggung jawab internaional yang luas, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan dasarnya, di bidang ckonomi, sosial, kebudayaan. pendidikan, kesehatan, maupun di bidang yang berkaitan dengan itu, ditempatkan dalam suatu hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan- keteniuan dalam Pasal 63.
- 2. Badan-badan demikian yang telah berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa selanjutnya akan disebut badan-badan khusus.
Pasal 58
- Organisasi ini mengajukan rekomendasi untuk koordinasi kebijakan dan kegiatan badan-badan khusus
Pasal 59
- Apabila dianggap perlu, Organisasi akan mengadakan perundingan-perundingan dengan negara-negara yang bersangkutan untuk trciptanya badan-badan khusus baru yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sebagai yang ditetapkan dalam Pasal 55.
Pasal 60
- Tanggung-jawab untuk terlaksananya pekerjaan- pekerjaan Organisasi sebagai yang ditetapkan dalam Bab ini akan dibebankan pada Majelis Umum dan, dibawah kekuasaan Majelis Umum, pada Dewan Ekonomi dan Sosial yang untuk tujuan ini mempunyai kekuasaan sebagai yang ditetapkan dalam Bab X.
BAB X
DEWAN EKONOM1 DAN SOSIAL
- Komposisi
Pasal 61
- 1. Dewan Ekonomi dan Sosial terdin dari lima puluh empat Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih oleh Majelis Umum.
- 2. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, enam-belas anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Anggota yang mengundurkan diri dapat segera dipilih kembali.
- 3. Pada pemilihan pertama sesudah penambahan jumlah anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dari dua-puluh-tujuh menjadi lima-puluh-empat anggota. maka sebagai tambahn anggota yang dipilih untuk menggantikan sembilan anggota yang habis jangka waktu tugusnya pada akhir tahun tersebut. kemudian dipilih dua-puluh-tujuh anggota tambahan. Dari dua-puluh-tujuh anggota tambahan tersebut, jangka waktu tugas dari sembilan anggota yang dipilih dengan cara demikian itu, akan habis pada akhir satu-tahun, dan dari sembilan anggota lainnya pada akhir dua tahun, sesuai dengan ketentuan Majelis Umum.
- 4. Setiap anggota Dew an Ekonomi dan Sosial mempunyai seorang wakil.
- Fungsi dan kekuasaan
Pasal 62
- 1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat atau memprakarsai studi-studi dan laporan-laporan yang bertalian dengan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan international, dan masalah-masalah yang bcrhubungan dengan itu dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi mengenai masalah-masalah tersebut kepada Majelis Umum. kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kepada badan-badan khusus yang bersangkutan.
- 2. Dewan tersebut dapat memberikan rekomendasi untuk tujuan meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua orang.
- 3. Dewan tersebut dapat mempersiapkan rencana-rencana konvensi untuk diajukan kepada Majelis Umum betalian dengan masalah-masalah yang termasuk dalam ruang lingkup kewewenangnya.