Halaman ini belum diuji baca
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan- tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam mclaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan intemasional.
BAB VIII
KESEPAKATAN KAWASAN
Pasal 52
- 1. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang menghalang-halangi adanya pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan regional untuk menangani masalah-masalah yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan ditangani menurut cara sesuai bagi kawasan bersangkutan, asalkan pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan beserta tindakan -tindakan mereka sedemikian itu sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 2. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut serta dalam pengaturan-pengaturan semacam itu ataupun badan-badan yang dimaksud itu harus melakukan segala usaha untuk mencapai penyelesaian secara damai atas penikaian-pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaiuran atau badan-badan regional itu, sebelum mengajukan kepada Dewan Keamanan.
- 3. Dewan Keamanan akan memberikan dorongan untuk pengembangan penyelesaian secara damai atas pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional itu baik atas usaha negara-negara yang bersangkutan maupun atas anjuran Dewan Keamanan.
Pasal 53
- 1. Bilamana perlu, Dewan Keamanan mempergunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional untuk melakukan tindakan pemaksaan dibawah kekuasaannya. Tetapi tidak ada tindakan-tindakan pemaksaan yang dapat diambil oleh pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional tanpa diberikan wewenang Dewan Keamanan, kecuali tindakan-tindakan terhadap setiap negara musuh, seperti disebutkan dalam ayat 2 Pasal ini, diatur sesuai dengan Pasal 107 atau dalam pengaturan regional ditujukan terhadap pembaharuan berulangnya politik agresif negara yang dimaksud itu, hingga saat dimana Organisasi ini, atas permintaan Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan, dibebankan dengan tanggung jawab untuk mencegah lebih lanjut agresi oleh keadaan tersebut.
- 2. lstilah negara musuh yang dimaksud dalam ayat I Pasal ini dipergunakan untuk sesuatu negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari salah satu penandaiangan Piagam ini.
Pasal 54
- Dewan Keamanan senantiasa akan diberitahu selengkapnya mengenai kegiatan -kegiatan yang dijalankan atau sedang dipertimbangkun didalam rangka pengaturan-pengaturan regional oleh badan-badan regional untuk pemeliharaan pcrdamaian dan keamanan intenasional.
BAB IX
Pasal 55
- Dengan tujuan menciptakan keadaan yang stabil dan sejahtera, yang diperlukan untuk hubungan perdamaian dan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan terhadap asas-asas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri dari rakyat, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mempromosikan:
- a. tingkat hidup yang lebih tinggi. pekerjaan yang cukup bagi semua orang, dan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan.
- b. pemecahan masalah-masalah international dibidang ekonomi, sosial, kesehatan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu; serta keijasama internasional