Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
  1. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  2. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
  3. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
  4. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
  5. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
  6. hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
  7. hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
  8. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  9. hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
  10. hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
  11. hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
  12. hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
  13. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
  14. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
  15. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
  16. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;