Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 136
Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 137
Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: