Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


BAB BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL



Pasal 136
Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 137
  1. Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.
  2. Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
    1. bertukar informasi dan pengalaman;
    2. program pelatihan;
    3. praktik terbaik;
    4. penelitian;
    5. ilmu pengetahuan; dan/atau
    6. alih teknologi.