Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Paragraf 2
Informasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
  2. Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.


Bagian Bagian Kedelapan Belas
Perempuan dan Anak

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.