Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 119
  1. Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
  2. Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.
  3. Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  4. Dalam hal diperlukanbupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 120
  1. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
  2. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
  3. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disablitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.