Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Keenam Belas
Pendataan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
  1. Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendataan terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik pokok dan rinci Penyandang Disabilitas.
  3. Data akurat tentang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
    1. mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan
    2. membantu perumusan dan implementasi kebijakan Penghormatan, Pelindungan. dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
  1. Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).