Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Kedua Belas
Pelayanan Publik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
  3. Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusipenyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
  4. Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
    3. anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
  2. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.