Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Paragraf 3
Pertamanan dan Permakaman

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
  1. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.


Bagian Paragraf 4
Permukiman

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  3. Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.