Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian dibidang gedung.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.


Bagian Paragraf 2
Jalan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 101
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.