Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
  1. Penghormatan terhadap martabat;
  2. otonomi individu;
  3. tanpa Diskriminasi;
  4. partisipasi penuh;
  5. keragaman manusia dan kemanusiaan;
  6. Kesamaan Kesempatan;
  7. kesetaraan;
  8. Aksesibilitas;
  9. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
  10. inklusif; dan
  11. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.