Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. rehabilitasi sosial;
  2. jaminan sosial;
  3. pemberdayaan sosial; dan
  4. perlindungan sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
  1. Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
    1. motivasi dan diagnosis psikososial;
    2. perawatan dan pengasuhan;
    3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
    4. bimbingan mental spiritual;
    5. bimbingan fisik;
    6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
    7. pelayanan Aksesibilitas;
    8. bantuan dan asistensi sosial;
    9. bimbingan resosialisasi;
    10. bimbingan lanjut; dan/atau
    11. rujukan.
  2. Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.