Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Bagian Kesembilan Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 85
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisataa
Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
Pasal 86
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada
perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 87
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.