Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.



Bagian Bagian Kedelapan
Keolahragaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untukPenyandang Disabilitas yang meliputi:
    1. keolahragaan pendidikan;
    2. keolahragaan rekreasi; dan
    3. keolahragaan prestasi.
  2. Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.