Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Fasilitas perawatan untuk pasien Penyandang Disabilitas mental arus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
  2. Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
  1. Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.