Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Pasal 51
Pemberi Kerja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Pasal 53
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Pasal 54
|