Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 49
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang
mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja
Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa: