Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
  2. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
  3. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis

pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
  1. Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  2. Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  4. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian kegiatan operasional;
    3. pembekuan izin usaha; dan
    4. pencabutan izin usaha.