Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 46
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam
disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;