Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian kegiatan pendidikan;
    3. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
    4. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
  1. Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan

mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.



Bagian Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.