Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 34
  1. Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
  2. Pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.
  3. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.

Pasal 35
Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pasal 36
  1. Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
  2. Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37
  1. Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.