Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian bagian Kedua
Keadilan dan Perlindungan Hukum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
    1. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
    2. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
    3. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
  1. Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.