Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
  2. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
  3. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
  4. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.



Bagian Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
  2. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;dan
  3. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.