Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Ketiga Belas
Hak Kesejahteraan Sosial


Pasal 17
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.



Bagian Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas


Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
  2. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.



Bagian Bagian Kelima Belas
Hak Pelayanan Publik


Pasal 19
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
  2. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.