Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. melakukan kegiatan keolahragaan;
  2. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
  3. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
  4. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
  5. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
  6. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
  7. menjadi pelaku keolahragaan;
  8. mengembangkan industri keolahragaan; dan
  9. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.


Bagian Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni danbudaya
  2. memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembanguan pariwisata, dan
  3. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan dan Akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.