Halaman ini tervalidasi
dimaksud dalam Pasal 277 |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 280
Pasal 280
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 281
Pasal 281
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 282
Pasal 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 283
Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala. |
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 284
Pasal 284
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 285
Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 286
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan |