Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 2
|
|
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
|
BAB III
DASAR PERADILAN
Pasal 3
|
|
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
|
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik
Pasal 4
|
|
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
|
Pasal 5
|
|
- Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
- karena kewajibannya mempunyai wewenang :
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
- Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
|
Pasal 6
|
|
- Penyidik adalah :
- pejabat polisi negara Republik Indonesia;
- pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
- Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
|
Pasal 7
|
|
- Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
|
