Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
  1. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
  2. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
  1. Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
  2. Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir-semua sengketa tentang wewenang mengadili :
    1. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
    2. antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;
    3. antara dua pengadilan tinggi atau lebih.


Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 152
  1. Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
  2. Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 153
  1. Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang.
    1. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.
    2. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
  2. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
  4. Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.