Halaman ini telah diuji baca
ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
Pasal 118
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
Pasal 120
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 121
Pasal 121
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai. akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
Pasal 123
|