Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
Pasal 83
|
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Pasal 84
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Pasal 85
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala` kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. |
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Pasal 87
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. |
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Pasal 88
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. |